jam sekarang

Ruang lingkup perbankan

by : jettira.v
tugas P

Pengertian bank

Bank bagi masyarakat yang hidup di daerah-daerah maju, seperti negara-negara di eropa ,amerika, dan jepang sudah merupakan suatu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. bank merupakan mitra dalam rangka memenuhi semua kebutuhan keuangan mereka sehati-hari. bank dijadikan sebagai tampat untuk melakukan berbagai transaksi yang berhubungan dengan keuangan seperti,tempat mengamankan uang,melakukan investasi,pengiriman uang,melakukan pembayaran,atau melakukan penagihan. bagu suatu negara bank dapat dikatakan sebagai darahnya perekenomian suatu negara.oleh karena itu,peranan perbankan sangat memengaruhu kegiatan ekonomi suatu negara. dengan kata lain kemajuan suatu bank disuatu negara dapat dijadikan ukuran kemajuan negara yang bersangkutan,semakin maju suatu negara, maka semakin besar peranan perbankan dalam mengendalikan negara tersebut.artinya, keberadaan dunia perbankan semakin dibutuhkan pemerintah dan masyarakatnya. berbeda dengan negara-negara berkembang, seperti indonesia,pemahaman tentang bank dinegara ini belum utuh. sebagian masyarakat hanya memahami bank sebatas tempat menyimpan dan meminjam

uang belaka. bahkan sebagian masyarakat sama sekali belum memahami fungsi bank seutuhnya,sehingga tidak heran jika pandangan meraka tentang bank sering diartikan secara keliru. jika ditelusuri lewat sejarah sejak dulu sampai sekarang,peranan perbankan dalam memajukan perekonomian suatu negara sangatlah besar.hampir semua sektor yang berhubungan berbagai kegiatan keuangan selalu membutuhkan jasa bank.begitu pentingnya dunia perbankan,sehingga ada anggapan bahwa bank merupakan "nyawa" untuk mengerakkan roda perekonomian suatu negara.anggapan itu tentunya tidak salah karena fungsi bank sebagai lembaga keuangan sangatlah vital,misalnya dalam hal penciptaan uang,mengedarkan uang, menyediakan uang untuk menunjang kegiatan usaha,tempat mengamankan uang, tampat melakukan investasi dan jasa keuangan lainnya.
lalu apa yang dimaksu dengan lembaga keuangan.pengertian lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan dimana kegiatannya apakah hanya penghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
kemudian pengertian bank menurut undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kemasyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
dari kedua pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya adalah :

1. Menghimpun dana(funding) dari masyarakat dalam bentuk simpana,dalam hal ini bank sebagai tempat menyimpan uang atau berinvestasi bagi masyarakat.
2. Menyalurkan dana(lending) ke masyarakat,dalam hal ini bank memberikan pinjaman(kredit)kepada masyarakat.dengan kata lain babnk menyediakan dana bagi masyarakat yang membutukhannya.
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya(services)seperti pengiriman uang(transfer),penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota(clearing),penagihan surat-surat berharga dari luar kota dan luar negeri(inkaso),letter of credit(L/C),safe deposit box,
bank garansi,notes,travellers cheque,dan jasa lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar